Jumat, 25 Agustus 2017

Berubat Dengan 'Perubatan Bumi' Dan 'Perubatan Langit' copas tulisan Muhammad Iqbal

Judul ini diambilkan dari judul sebuah buku yang sangat baik yang saya temukan di Islamic Book Fair. Bahasanya agak lucu karena memang
ditulis dalam bahasa melayu oleh ulama negeri jiran yang juga Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam. Nama lengkap beliau adalah Pehin Datu Sri Maharaja Dato Paduka Seri Setia DR. Ustaz Haji Awang Abdul Aziz Bin Juned. Buku ini menjadi semacam panduan bagi rakyat Brunei, untuk bisa berobat dengan Al-Qur’an melalui cara yang benar – disamping ikhtiar dengan obat-obat yang sifatnya bendawi. Berubat dengan Al-Qur’an – yang oleh penulis tersebut disebut sebagai ‘Perubatan Langit’ lebih diutamakan dibandingkan dengan berobat dengan benda yang dia sebut ‘Perubatan Bumi’. Mengapa demikian ?, antara lain karena di dalam Al-Qur’an kata benda yang bermakna penyembuhan (syifa’) disebut 4 kali tetapi hanya 1 yang terkait dengan benda fisik (QS 16 : 69), yang 3 kali tidak terkait fisik (QS 10:57; 17:82 ; 41:44). Dua lagi kata kerja (yasfi) disebut di QS 26 :80 dan QS 9 :14 juga tidak terkait dengan fisik. Tiga kata benda yang tidak terkait fisik dan dua kata kerja tersebut – totalnya lima kata; semuanya terkait khusus dengan orang-orang yang beriman. Yang terkait dengan manusia pada umumnya ya hanya satu yang berupa benda fisik tersebut (QS 16:69). Dengan perbandingan ini bisa dipahami bahwa kalau Allah menurunkan obat untuk manusia di bumi berupa ‘Perubatan Bumi’ – maka dia bersifat umum untuk seluruh manusia. Madu misalnya baik untuk orang yang beriman maupun orang yang tidak beriman. Habatus sauda (Nigella sativa L, Jinten Hitam) bisa menyembuhkan orang yang beriman maupun yang tidak beriman oleh karenanyalah Jintan Hitam (Black Cumin) bahkan sudah dipatenkan di Amerika sebagai obat diabetis, kanker dlsb.Tetapi seluruh pengobatan dengan fisik tersebut, menurut Dokter peneliti jepang Dr. Shigeo Heruyama diakui memang hanya bisa menyembuhkan 20 % dari penyakit yang ada di dunia. Ini tidak mengherankan karena memang mayoritas penyakit penyembuhannya tidak terkait dengan fisik , tetapi lebih banyak terkait dengan yang sifatnya non fisik.

Lantas siapa yang diberi ‘Perubatan Langit’ ini ?, ya siapa lagi kalau bukan yang disebutkan di 5 ayat tersebut diatas yaitu orang-orang yang beriman. Dengan apa perubatan langit ini turun ?, ya dengan Al-Qur’an dan contoh-contoh langsung yang diberikan oleh baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ada ungkapan yang berulang di buku Datu ini yang saya juga temukan di kitab Ath-Thibbun Nabawi karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Ungkapan tersebut berbunyi:
“…orang yang tidak dapat disembuhkan dengan Al-Qur’an;maka Allah tidak akan menyembuhkannya. Orang yang tidak dicukupkan dengan Al-Qur’an , maka Allah tidak akan mencukupkannya.”
Pernyataan tersebut diambil oleh Ibnu Qayyim dari ayat Al-Qur’an “Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur'an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (QS 29 :51).
Dengan ketersediaan obat yang lima kali lebih banyak dari orang lain, mengapa negeri-negeri Islam saat ini masih terus mengimpor obat justru dari negeri-negeri non-muslim ? Disitulah masalahnya, bahwa bisa jadi kita memang baru ber-Islam tetapi belum beriman. Sedangkan yang dijanjikan perubatan yang lima kali lebih banyak tersebut adalah orang-orang yang beriman, bukan orang-orang yang baru ber- Islam.
Dimana bedanya ?. Bedanya dijelaskan pula di Al-Qur’an melalui dua ayat berikut :
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".”

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS 49 :14-15)

Jadi kalau kita ingin bisa meng-akses biaya kesehatan yang dijamin ampuh lagi murah, jalannya hanya satu yaitu menjadi orang yang benar-benar beriman !
InsyaAllah.

The Vaccinated Spreading Measles: WHO, Merck, CDC Documents Confirm by Sayer Ji (copas)

20 years ago, the MMR vaccine was found to infect virtually all of its recipients with measles. The manufacturer Merck’s own product warning links MMR to a potentially fatal form of brain inflammation caused by measles. Why is this evidence not being reported?
The phenomenon of measles infection spread by MMR (live measles-mumps-rubella vaccine) has been known for decades. In fact, 20 years ago, scientists working at the CDC’s National Center for Infectious Diseases, funded by the WHO and the National Vaccine Program, discovered something truly disturbing about the MMR vaccine: it leads to detectable measles infection in the vast majority of those who receive it.
Published in 1995 in the Journal of Clinical Microbiology and titled, “Detection of Measles Virus RNA in Urine Specimens from Vaccine Recipients,” researchers analyzed urine samples from newly MMR vaccinated 15-month-old children and young adults and reported their eye-opening results as following:

  • Measles virus RNA was detected in 10 of 12 children during the 2-week sampling period.
  • In some cases, measles virus RNA was detected as early as 1 day or as late as 14 days after the children were vaccinated.
  • Measles virus RNA was also detected in the urine samples from all four of the young adults between 1 and 13 days after vaccination.
The authors of this study used a relatively new technology at that time, namely, reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), which they believed could help resolve growing challenges associated with measles detection in the shifting post-mass immunization epidemiological and clinical landscape. These challenges include:
  • A changing clinical presentation towards ‘milder’ or asymptomatic measles in previously vaccinated individuals.
  • A changing epidemiological distribution of measles (a shift toward children younger than 15 months, teenagers, and young adults)
  • Increasing difficulty distinguishing measles-like symptoms (exanthema) caused by a range of other pathogens from those caused by measles virus.
  • An increase in sporadic measles outbreaks in previously vaccinated individuals.
Twenty years later, PCR testing is widely acknowledged as highly sensitive and specific, and the only efficient way to distinguish vaccine-strain and wild-type measles infection, as their clinical presentation are indistinguishable.
Did the CDC Use PCR Testing On The Disneyland Measles Cases?
The latest measles outbreak at Disney is a perfect example of where PCR testing could be used to ascertain the true origins of the outbreak. The a priori assumption that the non-vaccinated are carriers and transmitters of a disease the vaccinated are immune to has not been scientifically validated. Since vaccine strain measles has almost entirely supplanted wild-type, communally acquired measles, it is statistically unlikely that PCR tests will reveal the media’s hysterical storyline — “non-vaxxers brought back an eradicated disease!” —  to be true. Until such studies are performed and exposed, we will never know for certain.

Anne Dachel, of Age of Autism, recently addressed this key question in her insightful article “Disney, Measles, and the Fantasyland of Vaccine Perfection“:
“Has there been any laboratory confirmation of even one case of the supposed measles related to Disneyland?  If yes, was the confirmed case tested to determine whether it was wild-type measles or vaccine-strain measles?  If not, why not?  These are important questions to ask. Is it measles or not? If yes, what kind, because if it’s vaccine-strain measles, then that means it isthe vaccinated who are contagious and spreading measles resulting in what the media likes to label “outbreaks” to create panic (a panic more appropriately triggered by our 25 year history of epidemic autism).
It would be what one might call vaccine fallout.  People who receive live-virus vaccines, such as the MMR, can then shed that live virus, for up to many weeks and can infect others.  Other live-virus vaccines include the nasal flu vaccine, shingles vaccine, rotavirus vaccine, chicken pox vaccine, and yellow fever vaccine.”
Additional Evidence That the Vaccinated Are Not Immune, Spread Disease

The National Vaccine Information Center has published an important document relevant to this topic titled “The Emerging Risks of Live Virus & Virus Vectored Vaccines: Vaccine Strain Virus Infection, Shedding & Transmission.” Pages 34-36 in the section on “Measles, Mumps, Rubella Viruses and Live Attenuated Measles, Mumps, Rubella Viruses” discuss evidence that the MMR vaccine can lead to measles infection and transmission.
Cases highlighted include:
  • In 2010, Eurosurveillance published a report about excretion of vaccine strain measles virus in urine and pharyngeal secretions of a Croatian child with vaccine-associated rash illness.[1] A healthy 14-month old child was given MMR vaccine and eight days later developed macular rash and fever. Lab testing of throat and urine samples between two and four weeks after vaccination tested positive for vaccine strain measles virus. Authors of the report pointed out that when children experience a fever and rash after MMR vaccination, only molecular lab testing can determine whether the symptoms are due to vaccine strain measles virus infection. They stated: “According to WHO guidelines for measles and rubella elimination, routine discrimination between aetiologies of febrile rash disease is done by virus detection. However, in a patient recently MMR-vaccinated, only molecular techniques can differentiate between wild type measles or rubella infection or vaccine-associated disease. This case report demonstrates that excretion of Schwartz measles virus occurs in vaccinees.”
  • In 2012, Pediatric Child Health published a report describing a healthy 15-month old child in Canada, who developed irritability, fever, cough, conjunctivitis and rash within seven days of an MMR shot.[2] Blood, urine and throat swab tests were positive for vaccine strain measles virus infection 12 days after vaccination. Addressing the potential for measles vaccine strain virus transmission to others, the authors stated, “While the attenuated virus can be detected in clinical specimens following immunization, it is understood that administration of the MMR vaccine to immunocompetent individuals does not carry the risk of secondary transmission to susceptible hosts.
  • In 2013, Eurosurveillance published a report of vaccine strain measles occurring weeks after MMR vaccination in Canada. Authors stated, “We describe a case of measlesmumps-rubella (MMR) vaccine-associated measles illness that was positive by both PCR and IgM, five weeks after administration of the MMR vaccine.” The case involved a two-year-old child, who developed runny nose, fever, cough, macular rash and conjunctivitis after vaccination and tested positive for vaccine strain measles virus infection in throat swab and blood tests.[3]Canadian health officials authoring the report raised the question of whether there are unidentified cases of vaccine strain measles infections and the need to know more about how long measles vaccine strain shedding lasts. They concluded that the case they reported “likely represents the existence of additional, but unidentified, exceptions to the typical timeframe for measles vaccine virus shedding and illness.” They added that “further investigation is needed on the upper limit of measles vaccine virus shedding based on increased sensitivity of the RT-PCR-based detection technologies and immunological factors associated with vaccine-associated measles illness and virus shedding.”
In addition to this evidence for the disease-promoting nature of the measles vaccine, we recently reported on a case of a twice vaccinated adult in NYC becoming infected with measles and then spreading it to two secondary contacts, both of which were vaccinated twice and found to have presumably protective IgM antibodies.
This double failure of the MMR vaccine renders highly suspicious the unsubstantiated claims that when an outbreak of measles occurs the non- or minimally vaccinated are responsible. The assumption that vaccination equals bona fide immunity has never been supported by the evidence itself. We have previously reported on a growing body of evidence that even when a vaccine is mandated, and 99% of a population receive the measles vaccines, outbreaks not only happen, but as compliance increases vaccine resistance sporadic outbreaks also increase — a clear indication of vaccine failure.
There is also the concerning fact that according to the MMR vaccine’s manufacturer Merck’s own product insert, the MMR can cause measles inclusion body encephalitis (MIBE), a rare but potentially lethal form of brain infection with measles.  For more information you can review a case report on MIBE caused by vaccine strain measles published in the journal Clinical Infectious Diseases in 1999 titled “Measles inclusion-body encephalitis caused by the vaccine strain of measles virus.”

Global Measles Vaccine Failures Increasingly Reported

China is not the only country dealing with outbreaks in near universally vaccinated populations. Between 2008-2011, France reported over 20,000 cases of measles, with adolescents and young adults accounting for more than half of cases.[4] Remarkably, these outbreaks began when France was experiencing some of their highest coverage rates in history. For instance, in 2008, the MMR1 coverage reached 96.6% in children 11 years of age. For a more extensive review of measles outbreaks in vaccinated populations read our article The 2013 Measles Outbreak: A Failing Vaccine, Not A Failure to Vaccinate.
Given that clinical evidence, case reports, epidemiological studies, and even the vaccine manufacturer’s own product warnings, all show directly or indirectly that MMR can spread measles infection, how can we continue to stand by and let the media, government and medical establishment blame the non-vaccinated on these outbreaks without any concrete evidence?

References
[1]  Kaic B, Gjenero-Margan I, Aleraj B. Spotlight on Measles 2010: Excretion of Vaccine Strain Measles Virus in Urine and Pharyngeal Secretions of a Child with Vaccine Associated Febrile Rash Illness, Croatia, March 2010. Eurosurveillance 2010 15(35).
[2] Nestibo L, Lee BE, Fonesca K et al. Differentiating the wild from the attenuated during a measles outbreak. Paediatr Child Health Apr. 2012; 17(4).
[3] Murti M, Krajden M, Petric M et al. Case of Vaccine Associated Measles Five Weeks Post-Immunisation, British Columbia, Canada, October 2013. Eurosurveillance Dec. 5, 2013; 18(49).
[4] Antona D, Lévy-Bruhl D, Baudon C, Freymuth F, Lamy M, Maine C, Floret D, Parent du Chatelet I. Measles elimination efforts and 2008-2011 outbreak, France. Emerg Infect Dis. 2013 Mar;19(3):357-64. doi: 10.3201/eid1903.121360. PubMed PMID: 23618523; PubMed Central PMCID: PMC3647670. Free full text Related citations


Sayer Ji is the founder of GreenMedInfo.com, an author, educator, Steering Committee Member of the Global GMO Free Coalition (GGFC), and an advisory board member of the National Health Federation.
He founded Greenmedinfo.com in 2008 in order to provide the world an open access, evidence-based resource supporting natural and integrative modalities. It is widely recognized as the most widely referenced health resource of its kind.

Jenis dan Macam Vaksin

Sejak ditemukannya vaksin pada abad ke 18, maka tehnologi pembuatan vaksin dan ilmu ppengetahuan tentang vaksin telah maju dengan sangat pesatnya, dan hal positif yang kita lihat dan kita rasakan dari vaksin, adalah bahwa dunia kedokteran saat ini telah berhasil mengeliminasikan beberapa  jenis penyakit infeksi yang dahulu kala sangat mematikan, misalnya penyakit cacar air, yang setiap kali terjadi wabah akan membawa korban meninggal yang cukup banyak, penyakit polio dibeberapa bagian dunia ini, dan beberapa penyakit infeksi lain yang bisa diatasi dengan pemberian vaksin yang tepat dan vaksinasi.
Dengan kemajuan teknologi pembuatan vaksin, maka kita juga telah mengenal banyak jenis vaksin yang tersedia untuk berbagai macam penyakit infeksi yang bisa dicegah dengan vaksin, saat ini telah tersedia sekitar 23 jenis vaksin, dan masih banyak vaksin baru lain yang sedang dalam proses penelitian dan pengembangan, misalnya vaksin HIV AIDs, vaksin demam berdarah dengue, vaksin malaria, vaksin TBC baru.
Kita akan mencoba membahas jenis dan macam vaksin yang tersedia saat ini, dan pada akhir karangan ini, diharapkan pembaca sudah mempunyai gambaran jelas dan ringkas tentang jenis dan macam vaksin dan keperluan/indikasi pemakaiannya.
Kita bisa membagi jenis vaksin yang ada berdasarkan hal hal berikut :
1. Pembedaan jenis vaksin dari antigen yang dipergunakan untuk merangsang sistim imunologi/daya pertahanan tubuh membuat zat antobody.
2. Pembedaan vaksin atas dasar cara membuat vaksin tersebut,  sehingga kita mengenal adanya  vaksin hidup yang dilemahkan (live attenuated vaccine) dan vaksin mati (killed Vaccineinactivated vaccine).
Juga kita dikenalkan dengan adanya vaksin Monovalent dan vaksin Polivalent
3. Pembedaan vaksin untuk imunisasi bayi anak, dan vaksin untuk imunisasi orang dewasa dan orang berusia lanjut
4. Pembedaan vaksin berdasarkan tujuan pemakaiannya, misalnya ada vaksin wisatawan, bagi wisatawan yang akan berkunjung ke suatu daerah dengan endemik penyakit infeksi tertentu, vaksin wanita hamil untuk mencegah keguguran janin (abortus) dan mencegah janin lahir dengan cacat fisk bawaan (anomali congenital)
5. Vaksin masa depan : misalnya vaksin utuk malaria, vaksin untuk demam berdarah dengue, vaksin untuk tumor otak Glioblastoma, vaksin untuk kanker Prostate, vaksin untuk diabetes dll
Pembahasan :
1. Pembedaan jenis vaksin dari antigen yang dipergunakan untuk merangsang sistim imunologi/daya pertahanan tubuh membuat zat antobody.
Antigen adalah (bagian dari) bakteri atau (bagian dari) virus yang dipergunakan sebagai zat aktif yang dikandung didalam vaksin, dan antigen ini bertujuan untuk merangsang sistim imunologi tubuh atau sistim pertahanan tubuh, untuk membuat zat antibody yang  diperlukan untuk melawan dan membasmi bibit penyakit yang invasi masuk dalam tubuh kita.
Antigen ini diambil dari (sebagian atau seluruh) bakteri atau virus penyebab penyakit, antigen bibit penyakit ini, yang sebelumnya telah diolah sedemikan rupa, sehingga tidak akan menimbulkan penyakit lagi, bila disuntikkan kembali ke dalam tubuh kita, namun akan merangsang sistim imunologi tubuh untuk memberi reaksi dan membuat zat antibody yang diperlukan untuk melawan dan mematikan bibit penyakit yang sama bila invasi masuk dalam tubuh kita sehingga kita terhindar dari penyakit dan kita menjadi kebal / imun terhadap penyakit tersebut.
Karena antigen yang diambil itu bisa berasal dari kuman atau juga dari virus penyebab penyakit, maka kita akan mendapatkan jenis vaksin :
Vaksin Bakteri yang berasal dari antigen bakteri dan
-  Vaksin Virus yang berasal dari antigen virus
2. Cara Pengolahan Antigen Bakteri dan Virus Untuk Pembuataan Vaksin
Seperti diawal  tadi sudah disinggung bahwa antigen penyakit ini sudah tidak berbahaya dan tidak menimbulkan penyakit lagi, ini karena semua antigen sebelum dipergunakan dalam pembuatan vaksin, telah diolah sedemikian rupa, sehingga sifat keganasanya melemah atau hilang, dan aman untuk dijadikan bahan vaksin.
Bagaimana cara orang mengolah antigen bibit penyakit agar supaya aman untuk dipergunakan dalam vaksin ?
  • Ini bisa dengan cara mematikan bibit penyakit tersebut dengan cara pemanasan/heating, dengan cara penyinaran/radiasi, dengan zat kimia/chemicalsubstant misalnya fenol, alkohol dan lain-lain, proses ini disebut Inaktivasi / inactivation, artinya vaksin ini mngandung antigen bakteri atau virus yang telah di MATIKAN , sehingga tidak bisa menularkan penyakit yang sama lagi bila dipakai sebagai vaksin.  Ini yang dikenal sebagai VAKSIN MATI (Killed Vaccine / Inactivated Vaccine)
  • Atau bisa juga dengan cara mengembang biakkan bakteri atau virus tersebut kedalam medium tertentu yang mirip dengan medium habitat bibit penyakit tersebut, dan pengembangbiakan ini diteruskan hingga mencapai tahapan dimana sifat asli bibit penyakit yaitu sifat keganasan  hilang, namun secara genetik tetap akan dikenali oleh sistim imunologi tubuh kita sebagai bibit penyebab penyakit tertentu dan akan merangsang tubuh membuat zat antibody untuk bibit penyait tersebut. Ini yang dikenal sebagai VAKSIN HIDUP yang Dilemahkan (Lived Attenuated Vaccine)
Apa perbedaan antara vaksin hidup yang dilemahkan dan vaksin mati ?
Kita bisa membedakan antara vaksin mati dan vaksin hidup yang dilemahkan dengan melihat kelebihan dan kekurangan antara kedua jenis vaksin ini.
Kelebihan  dan Kelemahan Vaksin Mati :
Kelebihannya :
Keuntungan vaksin mati adalah bisa dipergunakan untuk semua orang, termasuk untuk wanita hamil, mereka yang mengalami kelainan sistim imunologi/sistim pertahanan tubuh, misalnya penderita penyakit HIV AIDs, orang yang dicangkok organ tubuhpasien ginjal yang melakukan dialisis (cuci) darah, atau pasien yang mendapat pengobatan kortiosteroid.
Karena hanya mengandung bakteri atau virus mati, tidak ada lagi kemungkinan mutasi genetik dari bibit penyakit kembali menjadi ganas, sehingga aman bagi pemakai vaksin tersebut.
Cara menyimpan vaksin mati ini juga lebih mudah daripada vaksin hidup, cukup disimpan dalam suhu 2 – 8 derajat Celsius.
Kelemahannya :
Kelemahannya adalah karena bakteri atau virus penyebab penyakitnya telah dimatikan, maka reaksi perangsangan terhadap sistim imunologi tubuh lebih lemah, sehingga untuk mendapatkan hasil proteksi yang optimal, dan berlangsung lama, diperlukan pengulangan vaksinasi, yang disebut dosis booster / dosis penguat ulangan.
Catatan: dalam penelitian vaksin, ditemukan bahwa vaksin mati lebih baik dipakai untuk mencegah penyakit infeksi karena bakteri daripada penyakit infeksi karena virus
Contoh Vaksin Mati (Killed Vaccines / Inactivated Vaccines) :
Vaksin Polio Inactivated (IPV)
Vaksin DPT
Vaksin Hepatitis A dan B
Vaksin Pneumonia
Vaksin Meningitis
Vaaksin Hib dan Vaksin Influenza
Vaksin Human Papiloma Virus
Vaksin Demam Typhoid
Kelebihan dan Kelemahan Vaksin Hidup yang Dilemahkan :
Kelebihanannya :
Karena mengandung bibit penyakit hidup yang dilemahkan, sehingga menimbulkan reaksi rangsangan yang sangat kuat terhadap sistim imunologi tubuh kita untuk memproduksi zat antibody, dan reaksi ini bertahan cukup lama bahkan seumur hidup, sehingga kita tidakmemerlukan mengulang vaksinasi atau dosis booster.
Kelemhannya:
Kelemahanya adalah karena ini mengandung bakteri yang hidup meski telah dilemahkan, sehingga vaksin jenis ini tidak boleh diberikan untuk wanita hamil,  mereka yang mengalami kelainan sistim imunologi /sistim pertahanan tubuh, misalnya penderita penyakit HIV AIDs, orang yang dicangkok organ tubuh, pasien ginjal yang melakukandialisis (cuci) darah dan penderita yang diobati dengan kortikosteroid.
Karena bibit penyakit masih hidup meskipun telah dilemahkan, masih ada kemungkinan terjadi mutasi genetik, dimana bibit penyakit menjadi ganas kembali, sehinggga menimbulkan penyakit bagi penerima vaksin tersebut.
Juga dikatakan bahwa kemungkinan efek samping lebih banyak ditemukan dengan vaksin hidup yang dilemahkan daripada dengan vaksin mati
Karena mengandung bibit penyakit yang masih hidup, maka dalam penyimpanan vaksin ini diperlukan suhu rendah untuk menyimpannya, biasanya adalah suhu minus 20 derajat Celsius.
Catatan : dalam penelitian vaksin, ditemukan bahwa vaksin hidup lebih baik dipakai untuk mencegah penyakit infeksi karena virus daripada penyakit infeksi karena bakteri
Contoh vaksin hidup yang dilemahkan (Live Attenauted Vaccines) :
Vaksin MMR
Vaksin Oral Polio (OPV)
Vaksin Varicella
Vaksin Yellow Fever / Demam Kuning
Vaksin Rotavirus
Jumlah Antigen dalam Satu Sediaan Vaksin :
Vaksin Monovalent dan Vaksin Polyvalent
Dalam perkembangan teknologi pembuatan vaksin, telah terjadi suatu lompatan besar dalam sediaan vaksin, yaitu adanya vaksin kombinasi yang terdiri beberapa jenis antigen vaksin dalam satu sediaan, sehingga vaksinasi sekarang menjadi lebih sederhana dan ringkas, yaitu sekali suntikan akan memberikan beberapa jenis vaksin sekaligus, dengan demikian juga memberikan proteksi terhadap beberapa penyakit sekali suntik saja, ini akan mengurangi sangat bermakna jumlah suntikan yang harus diberikan untuk bayi dan anak.
Saat ini kita masih mengenal adanya Vaksin Monovalent yang artinya dalam sediaan vaksin hanya mengandung satu jenis antigen saja, misalnya vaksin Hepatitis A, vaksin Hepatitis B, vaksin Rabies, vaksin Polio inactivated, vaksin influenza, semua contoh vaksin tadi yang dalam satu sediaan vaksin hanya mengandung satu jenis antigen, sehingga bertujuan mencegah hanya satu jenis penyakit saja.
Vaksin Monovalent ini adalah sedia vaksin yang pertama kali dibuat oleh pabrik vaksin karena keterbatasan teknologi saat itu, juga karena indikasi pemakaiannya, sehingga vaksin monovalent tetap diperlukan.
Kemudian kita juga dikenalkan dengan Vaksin Polyvalent atau lebih populer dikenal Vaksin Kombinasi.  Dalam satu sediaan vaksin polyvalent atau vaksin kombinasi terdapat lebih dari 2 jenis antigen bakteri atau virus yang dipergunakan untuk merangsang sistim imunologi tubuh untuk membuat zat antibody.
Saat ini vaksin kombinasi yang kita kenal adalah:
Vaksin DTwP dan vaksin DTaP –> Vaksin bakteri kombinasi untuk penyakit difteri, pertusis dan tetanus (vaksin kombinasi trivallent)
Vaksin DTaP HepB Polio –> Vaksin bakteri dan virus, kombinasi untuk penyakit DPT, hepatitis B dan Polio (vaksin  kombinasi pentavalent)
Vaksin DTaP Hib Polio –> Vaksin bakteri dan virus, kombinasi untuk penyakit DPT, Haemophilus Influenza dan Polio (vaksin kombinasi pentavalent)
Vaksin DPaT HepB Hib Polio –> Vaksin bakteri dan virus, kombinasi untuk penyakit DPT, Hib, Hepatitis B dan Polio (vaksin kombinasi hexavalent)
Vaksin DPaT Hib –> Vaksin bakteri kombinasi untuk penyakit DPT dan Hib (vasin kombinasi tetravalent)
Pemakaian Vaksin kombinasi dan vaksin monovalent dapat dilakukan berdasarkan usia bayi anak atau untuk vaksinasi orang dewasa dan orang usia lanjut.
Keuntungan vaksin kombinasi atau vaksin polyvalent adalah :
mengurangi jumlah suntikan yang harus diberikan sejak bayi baru lahir  hingga remaja
meningkatkan kepatuhan jadwal vaksinasi dan imunisasi bayi dan anak juga bagi orang dewasa dan lanjut usia
efisiensi dan ekonomis bagi orang tua dan juga bagi rumah sakit dan dokter vaksinator
memudahkan transportasirantai dingin (cold chain vaccine) dan ruang penyimapanan /storage vaksin
3. Vaksin untuk bayi anak dan vaksin orang dewasa juga usia lanjut:
Sejak dahulu, orang selalu beranggapan bahwa vaksin dan vaksinasi adalah hanya monopoli untuk bayi dan anak anak saja, baru belakangan ini, mulai dibicarakan dan dilakukan uji  klinik yang membuktikan bahwa orang dewasa juga orang berusia lanjut memerlukan imunisasi dan vaksinasi guna melindungi dirinya terhadap penyakit infeksi yang sangat berbahaya bagi orang dewasa dan orang berusia lanjut, terutama bagi mereka juga sudah menderita beberapa jenis penyakit degeneratif seperti misalnya penyakit jantung dan pembuluh darahpenyakit parupenyakit diabetespenyakit hati dan ginjalpenderita stroke dan lain lain, dimana penyakit2 ini akan menjadi lebih serius dan memburuk jika juga terkena penyakit infeksi yang sebetulnya bisa dicegah dengan diberikan vaksinasi sebelumnya untuk menagkal penyakit infeksi demikian.
Vaksin untuk Orang Dewasa dan Usia Lanjut:
Saat ini telah dikenal beberapa jenis vaksin yang sangat dianjurkan untuk orang dewasa dan orang berusia lanjut, sehingga bisa melindungi diri dan kesehatan mereka terhadap komplikasi penyakit degeneratif yang  sudah mereka derita sebelumnya seperti yang disebutkan diatas.
Vaksin Orang Dewasa dan Usia Lanjut adalah sebagai berikut :
1. Vaksin Hepatitis A dan Vaksin Hepatitis B (vaksin virus mati, monovalent)
2. Vaksin Demam Typhus (vaksin bakteri mati, monovalent)
3. Vaksin Varicella (vaksin virus hidup dilemahkan, monovalent)
4. Vaksin Influenza (vaksin virus mati, monovalent)
5. Vaksin Pneumonia (vaksin bakteri mati, monovalent)
Vaksin Bayi Anak :
1. Vaksin DPaT dan DTwP (vaksin bakteri mati, kombinasi trivalent)
2. DPaT Hib Polio (vaksin bakteri dan virus mati, kombinasi pentavalent)
3. Vaksin DPaT HepB Polio (vaksin bakteri dan virus mati, kombinasi pentavalent)
4. Vaksin DPaT HepB Hib Polio (vaksin bakteri dan virus mati, kombinasi hexavalent)
5. Vaksin DPaT Hib (vaksin bakteri mati, kombinasi tetravalent)
6. Vaksin Inactivated Polio (vaksin virus mati, monovalent)
7. Vaksin Polio Oral (vaksin virus hidup dilemahkan, monovalent)
8. Vaksin MMR (vaksin virus hidup dilemahkan, kombinasi trivalent)
9. Vaksin Influenza (vaksin virus mati, monovalent)
10. Vaksin pneumonia (vaksin bakteri mati, monovalent)
11. Vaksin Rabies (vaksin virus hidup dilemahkan, monoovalent)
12. Vaksin Varicella (vaksin virus hidup dilemahkan, monovalent)
13. Vaksin Human Papiloma Virus/HPV (vaksin virus mati, tetravalent)
14. Vaksin Rotavirus (vaksin virus hidup dilemahkan, monovalent)
15. Vaksin Hepatitis A dan Vaksin Hepatitis B (vaksin virus mati, monovalent)
Tujuan pemakaian vaksin kombinasi , antara lain adalah demi keamanan, efisiensi dan kepatuhan jadwal program imunisasi
  4. Pemakaian Vaksin Berdasarakn Tujuan/ Indikasi Pemakaiannya 
Dari pembahasan yang lalu dalam website ini, kita juga telah menyinggung tentang vaksinasi atau imunisasi untuk kepariwisataan (http://selukbelukvaksin.com/traveler-vaccine-vaksin-untuk-wisatawan/)  dan untuk Kelomok  Khusus, misalnya wanita hamil(http://selukbelukvaksin.com/vaksin-untuk-wanita-hamil-vaccines-for-pregnant-woman/).
Untuk mengetahui jenis vaksin tertentu dan jadwal pemberian vaksinasi atau imunisasi  untuk calon ibu dan wanit hamil, juga untuk wisatawan yang akan bepergian kesuatu negara atau daerah dengan penyakit endemis tertentu, silahkan melihat ke website tersebut diatas.
5. Vaksin Masa Depan
Sejak Dr. Edward Jenner menjadi  pioner dalam bidang riset vaksin pada abad ke 18, sampai detik ini para ahli bidang kedokteran telah berhasil menemukan sebanyak 23 jenis vaksin yang diperguakan untuk mencegah penyakit infeksi yang dimaksud, hasil dan sumbangsih vaksin dalam bidang kesehatan umat manusia telah kita sendiri dan anak anak kita rasakan dan alami manfaatnya, sehingga hidup umat manusia semakin hari semakin sehat, sehat jasmani dan rohani, juga sejahtera sosial, kualitas sumber daya manusia yang semakin baik dan bermutu.
Namun masih banyak yang harus kita lakukan, karena masih banyak penyakit yang menjadi beban bagi kesehatan umat manusia, sehingga pekerjaan untuk menemukan jawaban dan solusi bagi  masalah kesehatan ini tidak akan pernah berhenti. Banyak penyakit infeksi yang sebelumnya telah mulai menghilang, atau sudah terkendali penyebarannya, namun karena kondisi alam dan kebiasaan buruk manusia, penyakit lama itu timbul kembali dan menjadi masalah kesehatan dizaman modern ini, misalnya penyakit TBC paru.
Untuk menjawab tantangan ini, para ilmuwan sedang melakukan penelitian untuk menemukan obat baru juga vaksin baru untuk mengatsi penyakit penyakit tersebut.
Saat ini ada beberapa jenis vaksin yang sedang dalam proses penelitian dan pengembangan, antara lain :
1. Vaksin HIV AIDs Sejak merebaknya kasus HIV AIDs beberapa decade yang lalu, hingga sekarang vaksin anti virus HIV ini masih dalam tahap penelitian yang intensif, namun belum juga berhasil menemukan vaksin yang benar benar memuaskan dan efektif untuk menangkal dan mengobati infeksi virus HIV AIDs ini.
2. Vaksin Malaria, vaksin ini telah diteliti sejak beberapa puluh tahun yang lalu, dan saat ini telah mulai memberikan harapan dan hasil hasil uji klinik yang menjanjikan
3. Vaksin demam berdarah dengue, vaksin ini juga telah diteliti sejak beberapa puluh tahun yang lalu, saat ini uji klinik fase 3 sedang dilakukan secara intensif untuk membuktikan bahwa vaksin ini aman untuk digunakan, dan efektif untuk menangkal infeksi virus demam berdarah dengue yang banyak beredar dinegara subtropis dan tropis seperti Indonesia
4. Vaksin untuk penyakit non infeksi seperti vaksin untuk tumor otak (Glioblastoma), vaksin utk penyakit Alzheimer (penyakit gangguan daya ingat orang tua), vaksin untuk penyakit Atherosclerosis (penyakit kelainan pembuluh darah), vaksin untuk multiplesclerosis, vaksin untuk pengobatan kecanduan zat nikotin, kecanduan obat/drugs abuse, vaksin untuk alergi, vaksin kanker Prostate, vaksin utk diabetes dll
5. Vaksin untuk pengobatan penyakit (Vaccine for Treatmet)
Nanti kita akan mempunya vaksin yang dipergunakan untuk mengobati penyakit bukan hanya untuk mencegah penyakit infeksi seperti yang kita kenal dan pergunakan saat ini.

Tentang DPT, DPaT, dan TDaP

Copas:


Hi mbak Daisy, Wah ... temannya mbak punya asumsi menarik :) Pertanyaan yang muncul memang yang duluuuu juga sempat 'mampir' di otak saya: 'kenapa pakai istilah 'acellular'? Istilah 'acellular' itu umum diartikan: 'containing no cells, not made of cells, not having cells, etc.' dan akhirnya jadi 'biasa' juga diasumsikan :nggak ada sel (dalam hal ini: nggak ada sel bakteri *Bordetella pertussis). *Pertanyaan lain, 'kenapa lebih aman dari DPT?' * *Ada beberapa links menarik yang coba saya kutip untuk 'jawab' pertanyaan itu, at least pertanyaan saya pribadi :)


(1) http://en.wikipedia.org/wiki/DTaP Ini mungkin hanya untuk tahu apa definisi dari vaksin DTP dan DTaP secara umum, khasiatnya dan efektivitas daya proteksinya. Di link ini juga disinggung tentang vaksin 'Tdap'. Berbeda dengan DTP/DTaP untuk bayi dan anak2, Tdap ini memang efektif untuk remaja dan orang dewasa untuk mengatasi infeksi DTP yang sama (2) http://www.chop.edu/vaccine/images/vec_tdap.pdf Link ini khusus bahas tentang vaksin baru Tdap, yang ternyata baru dipublished dan direkomendasi tahun 2005. Ada salah satu kutipan di dokumen ini yang justru bahas secara singkat pembuatan vaksin DTaP. Intinya (seperti yang sudah di-shared jeng Intan (a.k.a. boedoet): - komponen vaksin 'P' pada vaksin DPT dibuat dengan cara membunuh bakteri *Pertussis (whole- cell) *dengan cara kimia - komponen vaksin 'P' pada vaksin DTaP dibuat dengan cara bakteri *Pertussis * dibuat tidak aktif dengan memurnikan beberapa protein dalam 'tubuh' bakteri pertussis dengan cara kimia. Karena vaksin jenis baru ini lebih murni dan tidak mengandung 'whose-cell' bakteri *Pertussis*, makanya dinamakan 'acellular Pertussis' (aP) (3) http://www.cdc.gov/mmwr/preview/mmwrhtml/00048610.htm Untuk jawab pertanyaan 'kenapa lebih aman?' dengan link ini ada kutipan info tentang hasil penelitian bahwa vaksin DTaP lebih mengandung sedikit 'endotoxin' dibandingkan DTP. Di link ini juga disinggung tentang pembuatan vaksin DTaP yang kini tidak saja dengan cara kimia untuk membunuh bakteri penyebab Pertussisnya, tapi sudah merambah ke teknologi rekayasa genetika molekular (yang pastinya punya konsekuensi 'konsumen membayar lebih mahal' untuk keperluan ini. :) (4) http://www.theannals.com/cgi/content/abstract/36/5/776 Sekalian 'nyebur' ingin tahu tentang 'endotoxin', link ini bahas tentang implikasi klinis kandungan 'endotoxin' dalam vaksin, dalam hal ini DTP, DTaP dan DT (note: kalau lihat tahun publikasinya 2002, baru vaksin DT yang bisa dianalisa karena mungkin memang vaksin terbaru Tdap belum tuntas risetnya). Info lain bilang kalau endotoxin ini salah satu komponen dalam membran luar yang melapisi dinding sel bakteri. Dan rasanya logis kalau kandungan endotoxin dalam DTaP tidak sebanyak dalam DTP karena mungkin bukan/sedikit sekali bagian dari dinding sel ini yang ikut 'dimurnikan' untuk pembuatan DTaP. Sebelumnya sudah dilaporkan bahwa kehadiran 'endotoxin' dalam beberapa vaksin komersial menimbulkan efek samping/gangguan pada penerima vaksin. Hasil riset: kandungan 'endotoxin' pada DTP lebih tinggi dari varian lainnya, dan kandungan yang tinggi ini ada korelasinya dengan tingginya indikasi gangguan yang dialami oleh penerima vaksin (mis.: demam, demam tinggi/kejang, menangis lama, bengkak di area suntikan, dll.) So, back to main issue: vaksin DTaP kelihatannya bukan sama sekali tidak mengandung bakteri Pertussis, tapi berasal dari bagian protein sel bakter tsb yang mengalami perlakuan tertentu. Efektifitas, daya proteksi, efek samping, faktor safety dan harganya sudah di-shared di links di atas, juga sharing dari jeng Lif dan jeng Intan. Tinggal konsumen yang punya options untuk pilih yang mana. Point penting lain, jangan sampai lewat schedule imunisasi DPT/DTaP untuk anak tercinta, ya ... :) cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta 2009/1/22 <daisyprase...@evergreen-shipping.co.id> > > > Terima kasih ya pak, Bu atas masukannya. > Akan lebih baik kalo ada yg punya artikel tentang hal ini? > Karena teman saya tetap berasumsi bahwa kalo DPaT itu tidak ada Pertusis > nya. > > > boedoet <boed...@gmail.com> on 01/22/2009 01:20:11 PM > > Please respond to balita-anda@balita-anda.com > > To: balita-anda@balita-anda.com > cc: (bcc: Daisy Prasetyo/CSD/EMI-SRG) > > Subject: Re: [balita-anda] tentang beda vaksin DPT > > bedanya... > vaksin dpt murah bgt.... bisa menyebabkan demam > > vaksin dpat mahal... tetap ada pertusisnya... bedanya, dalam dpat, hanya > sebagian dari tubuh kuman pertusis yang diambil (makanya namanya DPaT (Pa: > Pertussis Acellular)...kemampuan melindungi tubuh sedikit dibawah dpt namun > masih dalam range melindunngi (alias efektif)... > <deleted>


PERAWATAN MUKA

Copas

bismillah,,,,
mau berbagi tips, malem2 kebangunin, sambil nunggu suami dateng dr bandung,,,, maklum kami masih dirumah mertua (mudik kelamaan,,,,mudik apa pindah yaaa....?heheh)

biar seger mukanya, bersih dan pori2 mengecil, mungkin bisa coba tips ini,,,,
dulu sebelum saya jd produsen mumtaza hijab saya adalah seorang (kapiten. :D) terapis
bekam, totok wajah, totok perut (tapi ga ngaruh sm perut sendiri ahahaayyy) akupresure, akupunture dan seabreg kerjaan lain lah,,,,seneng bgt jalaninya, bisa jalan kemana2 krn pasiennya lumayan jauh2.....
nah kl lg di ngumpulin orang 1 rumah bisa seharian disana dengan 4 pasien dari jam7 pagi smp jam 9 malem baru kelar,,,,

biasa,,,,perempuan harus pandai rawat diri,,,,semisal rawat muka,,,,
biasanya setelah bekam pada minta totok wajah (sayang seribu sayang ga bisa notok wajah sendiri...pegel jeung,,,,) hihi

supaya wajah tetap berseri, indah dilihat, menawan dipandang ($ama ajah buu) bersih, segerrr,,,
coba tips yg satu ini deh,,,,

1. cuci muka bersih lalu keringkan dgn tissue tp jangan di garuk cukup di tekan2 sajah.,,,,
2.tuang sedikirt garam dan minya zaitun kwalitas 1 lalu di usap kemuka smp rata lalu pijat perlahan, ingat perlahan ya,,,pelan pelan alis lalaunan,,,,selama 5 menit lebih boleh kurang jangan,,,,heheh
3. lalu bersihkan dengan air hangan di pijat2 pake anduk ingat jangan kasar ya,,,rentan kelupas dan perih,,,,
4. kl yg kuat berani dan tangguh setelah itu pakai jeruk nipis diusap halus ke muka sebentar saja supaya aga menutup porinya,,,,kl ga berani takut perih jangan ya,,, yg ini khusus penjantan tangguh,,,, eh salah,,,,
5. ambil putih telur sedikittt aja, kl masak ada sisa sedikit di cangkangnya kan? nah segitu lah kira2, lalu tambah madu 2 tetes,,,(maklum saya mukanya imut jadi butuh sedikit,jangan kagen ya prennn,,,,kl ada yg lebih imut lagi bisa cuma setetes ga usah banyak2....)
6. oleskan campuran putih telur dan madu tadi kemuka smpai rata dan dipijat kearah atas,lalu di tekan2 sm jarinya atau sedikit di kepret kepret biar segar dan menghidupkan urat syaraf muka,,,,pada taukan di kepret,,,jangan kenceng2 yaa, ntar dikira stresss ngepret muka sendiri ups....
7. bersihkan lagi dengan air hangat lbh nyaman dimatanya di kasih handuk hangat tutup dan tekan tekan sebentar niscaya matanya kembali bersinar bak rembulan seger banget syaraf mata pada kebuka,,,,
8. terakhir ambil susu murni, kl ga ada susu bubuk plain putih campur air sedikiit, jangan susu coklat kental manis ya,,,, ahahah,,,,
9. dan di usapkan ke wajah smbil ditekan sedikit.....
cuci pake air es, janga lupa selah iti kompres mata pk air es nya sekalian ya,,,wuihhh dijamin seger, mulus, halus, bersih, bercahaya,,,, daaan inshaaAlloh suami makin lengket, makin cintahhh, makin sayang,,,,apalagi ga ada anggaran beli kosmetik yg jutaan,,,,

gimana. setujubkan bantu suami kurangi pengeluaran tuk perawatan wajah.
lakukan min 3x sepekan, dijamin puassss inshaaAlloh,,,,

nahhhhh,,,, terakhirrr,,,, jangan lupa,,,sisa uang belanjanya mending beliin hijab syar'i dii MUMTAZA HIJAB ya temans,,,,,
hohoho,,,modus terang terangan,,,,
biariiinnn,,,sekali kali ya,,,lama ga promosi,,,,hehe,,,,
selamat menjalin cinta suci kembali bersma suami dengan suasana dan yang baru yg lebih segar,,,kembalikan romantis kalian dengan perawatan wajah minimal nya yaaaa,,,,

BEROBAT DENGAN BARANG HARAM

Oleh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz[1], bolehkah ia meminumnya?
Beliau menjawab :
Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lain dengan dalil-dalil berikut :
1. Hadits Wail bin Hujur radliyallahu ‘anhu bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr. Beliaupun melarang khamr. Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda :
.إنه ليس بدواء ولكنه داء
“Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit.” ( HR Ahmad dan Muslim ). [2]

2. Dan Abu Darda radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” ( HR Abu Dawud ). [3]

3. Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ). [4]

4. Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” ( HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasai ). [5]

5. Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata tentang minuman yang memabukkan :
إن إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” ( HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ). [6]

Dalil-dalil ini dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa.
Adapun perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti.  Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal maupun haram-. Terkadang obat dipakai tapi tidak membawa kesembuhan, karena ada syarat yang tak terpenuhi atau adanya penghalang. Tidak seperti makan yang merupakan sebab rasa kenyang. Karenanya Allah membolehkan memakan barang haram bagi orang yang mudltor (terpaksa) ketika terpaksa oleh kelaparan, karena rasa laparnya hilang dengan makan dan tidak hilang dengan selain makan. Bahkan bisa mati atau sakit karena kelaparan. Karena (makan) adalah satu-satunya jalan untuk kenyang, Allah membolehkannya. Tidak seperti obat-obatan yang haram ( bukan satu-satunya jalan untuk sembuh).

Bahkan bisa dikatakan bahwa  berobat dengan obat-obatan yang haram adalah tanda adanya penyakit dalam hati seseorang, yaitu pada imannya. Karena jika ia adalah bagian dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang beriman, maka Allah tidaklah menjadikan kesembuhannya pada apa yang diharamkan.Oleh karena itu, jika ia terpaksa makan bangkai atau sejenisnya, wajib baginya untuk memakannya menurut pendapat yang masyhur dari keempat imam madzhab. Sedangkan  berobat (dengan barang halal sekalipun), hukumnya tidak wajib menurut sebagian besar ulama.[7] Bahkan mereka berbeda pendapat, apakah yang lebih afdol berobat atau meninggalkannya karena tawakkal.
Dan diantara dalil yang memperjelas hal ini, ketika Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi dsb, Dia tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor) dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana disebutkan dalam ayat : (( Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)) [8] Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.
Adapun barang haram yang dibolehkan karena hajah ( kebutuhan ) [9] -maksudnya dibolehkan tidak hanya karena dlarurah ( keterpaksaan ) – seperti memakai sutera, telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi memberikan rukhshah ( keringanan ) bagi Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf radliyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal pada tubuh beliau berdua. Ini boleh menurut pendapat yang benar di kalangan ulama karena memakai sutera hanya diharamkan jika dalam keadaan tidak perlu. Karenanya dibolehkan untuk wanita mengingat kebutuhan mereka untuk berhias dengannya, dan dibolehkan bagi mereka untuk menutup aurat dengannya tanpa pengecualian. Demikian pula kebutuhan untuk berobat dengannya. Bahkan hal itu mestinya lebih dibolehkan lagi. Sutera diharamkan karena unsur berlebih-lebihan, pamer dan kesombongan. Unsur-unsur ini tidak ada ketika ada kebutuhan. Demikian pula boleh memakai sutera karena dingin, atau karena tak punya penutup aurat selain sutera.

(Diterjemahkan dan diringkas oleh Ustadz Abu Bakr Anas Burhanuddin, Lc., M.A. dari Majmu’ Fatawa 24/266-276)
[1] Nabidz : Minuman memabukkan yang terbuat dari juice anggur, kurma, dll yang dibiarkan sampai memabukkan. ( Al-mu’jam Al-wasith 897 )
[2] HR Muslim Kitab Asyribah no.12
[3] HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874
[4] HR Ahmad 2/305, Ibnu Majah Kitab Thibb bab 11, Tirmidzi Kitab Thibb bab 7.
[5] HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11.
[6] HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15.
[7] Lihat bantahan secara rinci terhadap orang yang mengkiaskan bolehnya berobat dengan barang haram atas bolehnya makan makanan haram karena dlarurah, di Majmu’ Fatawa 24/268!
[8] (QS. Al-Maidah:3).
[9] Syaikhul Islam menyebutkan kaidah “Ma ubiha lil hajati jazat tadawi bihi wama ubiha lidl dlarurati fala yajuzut tadawi bihi” (Apa yang dibolehkan karena kebutuhan boleh dipakai berobat, dan apa yang  dibolehkan karena keterpaksaan tidak boleh dipakai berobat).


KAIDAH: KONDISI DARURAT MEMBOLEHKAN SESUATU YANG TERLARANG

Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah
MUQODDIMAH
Sebenarnya, kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang sudah dibahas secara global pada edisi sebelumnya. (sebenarnya pada blog ini, kaidah-kaidah tersebut belum dimuat, tapi insya Allah jika nanti ada keluangan waktu, kami akan memuatnya, -admin) Namun, kaidah ini harus diangkat kembali sehubungan banyaknya kekeliruan dalam penahaman dan penerapannya.
Alangkah banyaknya orang yang menerjang larangan yang sangat jelas keharamannyadengan alasan kondisi darurat. Misalnya, orang yang karena ‘tuntutan’ pekerjaan sampai tidak bisa shalat Zhuhur dan Ashar, juga seseorang yang ‘terpaksa’ bekerja di perusahaan rokok atau minuman keras. Tatkala dinasihati, dengan entengnya mereka beralasan bahwa ini karena kondisi darurat. Juga seseorang yang bekerja saat bulan Ramadhan tidak puasa, pun beralasan dengan darurat.
Di sisi lainnya, terkadang ada seseorang yang memang benar-benar dalam kondisi darurat, namun ternyata dalam prakteknya kebablasan, sehingga saat kondisi darurat yang menimpa dia sudah hilang, dia ‘keenakan’ dalam kondisi darurat tersebut dalam mengerjakan perkara yang haram.
Dan masih banyak contoh lainnya. Maka dengan ini kita mohon kepada Allah untuk memberikan taufiq kepada kita untuk memahami agama kita yang mulia ini. Wallahu Musta’an.

DALIL ADANYA KONDISI DARURAT DALAM SYARI’AT ISLAM
Banyak sekali ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa kondisi darurat mempunyai hukum tersendiri yang berbeda dengan kondisi normal. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Dalil al-Qur’an
Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡڪُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ‌ۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ۬ وَلَا عَادٍ۬ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang [ketika disembelih] disebut [nama] selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedang ia tidak menginginkannya dan tidak [pula] melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Ayat-ayat yang senada dengan ini banyak sekali, yaitu: al-Maidah [5] ayat 3, al-An’am [6] ayat 119 dan 145, dan an-Nahl [16] ayat 115. Ayat-ayat ini menunjukkan pembolehan mengkonsumsi makan makanan yang haram tersebut dalam kondisi darurat. Dengan ini, semua yang asalnya haram pun bisa menjadi boleh jika dalam kondisi darurat.

2. Dalil as-Sunnah
Kisah Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu. Para ulama tafsir, berkaitan dengan firman Allah dalam QS. An-Nahl [16] ayat 106, meriwayatkan tentang kisah Sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu ketika disiksa oleh orang kafir. Mereka memaksanya kufur akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan terpaksa Ammar mengikuti kehendak mereka. Kemudian Ammar mengadukan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya: “Lalu bagaimana dengan hatimu sendiri?” Ammar menjawab: “Masih sangat mantap dengan keimanan.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika mereka menyiksamu lagi, lakukan seperti yang engkau lakukan tersebut.” Maka Allah menurunkan firman-Nya:
مَن ڪَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَـٰنِهِۦۤ إِلَّا مَنۡ أُڪۡرِهَ وَقَلۡبُهُ ۥ مُطۡمَٮِٕنُّۢ بِٱلۡإِيمَـٰنِ وَلَـٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرً۬ا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٌ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman [dia mendapat kemurkaan Allah], kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman [dia tidak berdosa], akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.  (QS. An-Nahl [16]: 106)
Kisah ini sangat jelas menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu –dengan tindakan kekufurannya- tidak menjadikan dia kufur, karena beliau melakukan itu dalam kondisi terpaksa.

3. Dalil kaidah umum syar’i
Masalah kondisi darurat ini masuk dalam keumuman kaidah-kaidah umum, yaitu:
Pertama: Syari’at Islam ini terbangun atas dasar mendatangkan kemaslahatan dan menolak mafsadat.
Kedua: Syari’at Islam dibangun untuk menjaga lima pokok utama yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Ketiga: Syari’at Islam dibangun di atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan.
Keempat: Hukum-hukum Islam terbangun atas dasar kemampuan hamba.
Semua kaidah ini sudah kita jabarkan pada edisi-edisi sebelumnya. Silakan ditelaah kembali.


PENGERTIAN “DHORUROT
Dalam istilah, kata dhorurot (darurat) mempunyai beberapa makna:

1. Dalam istilah ahli kalam
Dalam istilah mereka, dhorurot adalah suatu ilmu yang dihasilkan tanpa butuh berpikir dan menelaah. Menurut mereka, ilmu terbagi dua: ilmu yang dihasilkan dengan penelaahan dan berpikir, maka ini disebut ilmu nazhori; sedangkan ilmu yang tidak butuh hal tersebut disebut ilmu dhoruri.
2. Dalam istilah ahli ilmu ‘arudh
Ilmu ‘arudh adalah ilmu untuk menggubah sya’ir berbahasa Arab. Istilah dhorurot menurut mereka adalah sebuah kondisi dimana mereka harus keluar dari salah satu kaidah ilmu nahwu atau shorof agar sesuai dengan timbangan ilmu ‘arudh tersebut.

3. Dalam istilah ulama syar’i
Dhorurot menurut para ulama dimaksudkan untuk dua makna, makna umum dan makna khusus.
Makna umum adalah sesuatu yang harus ada demi tegaknya maslahat agama dan dunia; yang dalam hal ini ada lima, yaitu: penjagaan pada agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam makna ini, kebutuhan seseorang itu ada tiga tingkatan: dhoruriyyat, hajiyyat, dan kamaliyyat. Dhoruriyyat adalah lima hal di atas yang tidak akan tegak kehidupan manusia tanpanya.
Hajiyyat adalah sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, namun kalaupun tidak ada maka manusia tidak akan binasa, hanya kehidupannya akan sangat susah.
Kamaliyyat adalah sesuatu yang hanya sebagai penyempurna kehidupan manusia, agar kehidupan mereka menjadi nyaman dan nikmat.
Adapun  dalam makna khusus, dhorurot adalah:
Sebuah kebutuhan yang sangat mendesak yang menjadikan seseorang terpaksa menerjang larangan syar’i.”
Maknanya, kondisi darurat adalah sebuah kebutuhan yang sangat mendesak, di mana tidak mungkin dihindari yang menyebabkan seseorang menerjang dan melanggar larangan syar’i yang bersifat haram. Dan kalau keharaman itu tidak diterjang maka akan menyebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya.
Lalu apakah batas bahaya tersebut? Imam Suyuthi –dalam Asybah wan Nazho’ir- menjawabnya. Beliau rahimahullah berkata:
Dhorurot adalah sampainya seseorang pada sebuah batas di mana jika dia tidak melakukan yang terlarang (haram) maka dia akan binasa atau mendekati binasa. Kondisi inilah yang membolehkan pelanggaran larangan.”
Namun jika tidak sampai pada batas tersebut, maka tidak disebut “dhorurot”, tetapi itulah yang diistilahkan oleh para ulama dengan “hajah”. Imam Suyuthi rahimahullah berkata:
Hajah adalah semacam orang yang lapar yang seandainya dia tidak mendapatkan apa yang dia makan maka dia tidak binasa, hanya saja dia akan mengalami kesulitan dan keberatan. Ini tidak membolehkan perkara yang haram dan hanya membolehkan berbuka saat puasa.”

Sebab-Sebab Darurat:
-          Bila dicermati, akan kita temukan banyak sekali sebab yang menjadikan seseorang berada dalam kondisi darurat. Baik darurat yang ditimbulkan oleh perbuatan orang lain ataupun tidak. Bisa karena kelaparan, berobat dari sakit, saat terjadi kebakaran, tenggelam, kecelakaan, dan lainnya. Namun, semuanya bisa ditarik garis kesimpulan bahwa yang menyebabkan kondisi darurat adalah karena menjaga lima hal yang pokok dalam agama Islam di atas. Demi menjaga agama, pasukan muslim –bisa saja karena terpaksa- membunuh orang tua dan anak-anak jika musuh menjadikan mereka tameng untuk melindungi diri, dan jika tidak demikian maka akan muncul bahaya yang jauh lebih besar atas kaum muslimin.
-          Demi menjaga jiwa dan akal, seseorang boleh memakan bangkai kalau dalam kondisi sangat lapar, yang seandainya tidak makan bangkai tersebut, ia meninggal dunia.
-          Demi menjaga keturunan dan kehormatan, seseorang boleh menyerahkan sejumlah uang tebusan kepada seorang jahat yang menyendera wanita muslimah, yang jika tidak demikian maka dikhawatirkan dia akan merusak kehormatan wanita tersebut.
-          Demi menjaga harta, seseorang boleh merusak hartanya demi menjaga hartanya yang lebih banyak.


SYARAT-SYARAT DARURAT
Tatkala kondisi darurat ini bisa menjadikan seseorang menerjang keharaman, maka kita harus benar-benar hati-hati dan sangat selektif dalam penerapannya. Oleh karena itu, para ulama membuat sebuah garis besar dan syarat-syarat yang harus terpenuhi sehingga kondisi ini disebut kondisi darurat. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Kondisi bahaya besar itu telah benar-benar terjadi atau belum terjadi, namun diyakini atau diprediksi kuat akan terjadi.
Maknanya, sesuatu yang membahayakan lima pokok dasar –yang telah disinggung di atas- itu secara yakin atau prediksi kuat telah atau akan terjadi. Di mana kalau tidak menerjang yang haram, maka akan membinasakannya atau minimalnya mendekati kebinasaan.
Atas dasar ini, sesuatu yang hanya prasangka belaka atau masih diragukan, tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan kondisi darurat.
Dalil syarat ini:
Allah mencela prasangka, dalam firman-Nya:
إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬‌ۖ
Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. (QS. Al-Hujurot [49]: 12)
Dalam suatu hadits diriwayatkan: Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, kami berada di sebuah negeri yang terkena paceklik, maka bangkai apa yang halal untuk kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Apabila kalian tidak menyiapkannya sebagai sarapan pagi atau makan sore, maka silakan memakannya.” (HR. Ahmad: 1600 dan dishahihkan oleh Hakim 4/125)
Kaidah umum dalam syari’at Islam, bahwa banyak hukum yang dikaitkan dengan kondisi yakin atau predikat kuat. Namun, jika hanya prasangka belaka maka sama sekali tidak digubris.

2. Tidak bisa dihilangkan dengan cara yang halal.
Maknanya bahwa bahaya itu tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara haram, dan tidak ada satu pun cara halal yang bisa mengatasinya. Namun, apabila ditemukan cara yang halal meskipun dengan kualitas di bawahnya, maka harus dan wajib menggunakan cara halal tersebut.
Dalil syarat ini, firman Allah Ta’ala:
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghobun [64]:16)
Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang harus mengerahkan apa yang dia mampu untuk bertaqwa pada Allah, dan dalam masalah ini untuk meninggalkan yang haram. Apabila ada cara yang dihalalkan maka sama sekali tidak boleh yang haram, dan tidak ada alasan darurat.
Dari Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang yang tinggal di sebuah lembah bersama istri dan anaknya. Lalu ada seseorang yang berkata (kepadanya): “Untaku hilang, jika engkau menemukannya maka ikatlah.” Dan laki-laki itupun menemukannya namun tidak menemukan pemiliknya. Lalu unta itu sakit. Istrinya berkata: “Sembelihlah ia.” Namun suaminya tidak mau, sehingga unta itu mati, lalu istrinya berkata: “kulitilah sehingga kita bisa membuat dendeng dagingnya lalu kita makan.” Dia menjawab: “ Saya tidak akan melakukannya hingga saya bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Setelah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau balik bertanya: “Apakah engkau memiliki lainnya?” Dia menjawab: “Tidak” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Makanlah.” (Hasan. HR. Abu Dawud: 3816)

3. Ukuran melanggar larangan saat kondisi terpaksa itu harus dilakukan sekadarnya saja.
Maksudnya bolehnya melakukan yang terlarang saat kondisi darurat tersebut, hanya sekadar untuk menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya saja. Jika bahaya tersebut sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukannya. Allah berfirman:
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ۬ وَلَا عَادٍ۬ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ
Barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedang ia tidak menginginkannya dan tidak [pula] melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.al-Baqarah [2]: 173)
Atas dasar ini, orang kelaparan yang kalau tidak makan bangkai akan meninggal dunia maka boleh makan sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Tidak boleh sampai kenyang.

4. Waktu melanggar larangan saat kondisi darurat ini tidak boleh melebihi waktu darurat tersebut.
Artinnya, kalau kondisi itu sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukan perkara terlarang tersebut. Itulah yang sering diistilahkan oleh para ulama dalam sebuah kaidah: “Apa yang boleh dilakukan karena ada udzur, maka akan batal apabila udzur itu sudah tidak ada.”
Contoh: orang yang tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan air boleh bertayamum, namun kalau kemudian ada air maka tidak lagi tayamum dan harus berwudhu. Begitu pula jika sudah bisa menggunakan air, maka tidak boleh lagi bertayamum.

5. Melanggar sesuatu yang terlarang dalam kondisi darurat tersebut tidak akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Wallahu A’lam.
Sumber: majalah AL FURQON no. 108, Edisi 05 Tahun Kesepuluh, Dzulhijjah 1431 H, hlm. 29-32